Apa Itu Air Mukhtalith? Pengertian, Hukum dan Contohnya

Air Mukhtalith berasal dari kata "mukhtalith," yang berarti "tercampur." Secara terminologi dalam fikih, air mukhtalith merujuk pada air yang bercampur dengan zat lain (selain benda najis), yang mengubah sifat asli air tersebut (warna, rasa, atau baunya) secara signifikan. Artikel ini membahas tentang macam-macam air untuk bersuci yang salah satunya yakni air mukhtalith


Pengertian Air Mukhtalith

Ada beberapa poin penting mengenai air mukhtalith dalam konteks fikih:

1. Definisi Air Mukhtalith

Air yang bercampur dengan zat yang mubah (halal dan bukan benda najis) dan zat tersebut mengubah sifat air asli, sehingga air tidak lagi bisa disebut sebagai air mutlak (air yang masih murni).

2. Contoh Air Mukhtalith

  • Air yang bercampur dengan susu, teh, kopi, atau daun-daunan dalam jumlah yang signifikan sehingga mengubah warna, bau, atau rasa air.
  • Air yang terkena bahan-bahan seperti bunga, kapur, tanah liat, atau bahan-bahan lain yang bisa mengubah salah satu dari tiga sifat tersebut.

3. Hukum Air Mukhtalith

Hukum air mukhtalith tergantung pada kadar campurannya:

  • Jika air tetap pada sifat aslinya (warna, bau, rasa air tidak berubah secara signifikan): Air masih dianggap suci dan menyucikan, serta tetap dapat digunakan untuk bersuci (wudu atau mandi).
  • Jika salah satu sifat air berubah secara signifikan: Air tersebut tidak lagi dianggap sebagai air mutlak, sehingga tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudu atau mandi), tetapi air ini tetap suci dan tidak najis.

4. Perbedaan dengan Air Mutanajis

  • Air mukhtalith bercampur dengan zat mubah yang bukan benda najis dan tidak menjadikan air tersebut najis. Namun, air ini bisa kehilangan kemampuannya untuk menyucikan.
  • Air mutanajis bercampur dengan benda najis, sehingga air tersebut menjadi najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

5. Penggunaan dalam Bersuci

Dalam bersuci, air yang digunakan haruslah air mutlak (air yang tidak terkontaminasi atau tercampur dengan zat yang mengubah sifat air). Jika air mukhtalith sudah berubah dari sifat aslinya, maka air tersebut tidak sah digunakan untuk bersuci.

6. Kapan Air Mukhtalith Bisa Digunakan?

Air mukhtalith bisa digunakan dalam kondisi tertentu selain bersuci, misalnya untuk membersihkan benda atau penggunaan umum yang tidak memerlukan kesucian air mutlak.

Secara singkat, air mukhtalith masih suci tetapi tidak lagi bisa digunakan untuk bersuci jika sifatnya telah berubah signifikan.

 

Hukum Air Mukhtalith Berdasarkan Madzab dalam islam

Hukum air mukhtalith dalam fikih Islam bervariasi berdasarkan pendapat para ulama dari berbagai mazhab. Masing-masing mazhab memiliki kriteria dan pertimbangan tertentu dalam menentukan apakah air mukhtalith masih bisa digunakan untuk bersuci atau tidak. 


Berikut adalah penjelasan hukum air mukhtalith menurut pandangan ulama dari empat mazhab utama dalam Islam:

1. Mazhab Hanafi

  • Pandangan Ulama Hanafi: Menurut mazhab Hanafi, air mukhtalith yang masih bisa disebut sebagai air mutlak dapat digunakan untuk bersuci. Jika air tersebut bercampur dengan zat mubah tetapi tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air (warna, bau, rasa), air tersebut tetap suci dan menyucikan. Namun, jika campuran tersebut mengubah sifat air secara signifikan sehingga tidak lagi bisa disebut air mutlak, maka air tersebut tidak sah untuk bersuci.
  • Contoh: Air yang bercampur dengan kapur atau bunga dalam jumlah kecil yang tidak mengubah sifat aslinya masih bisa digunakan untuk wudu atau mandi.

2. Mazhab Maliki

  • Pandangan Ulama Maliki: Dalam mazhab Maliki, air mukhtalith yang tercampur dengan zat lain masih bisa digunakan untuk bersuci selama zat yang bercampur tersebut tidak mengubah sifat air secara drastis. Jika perubahan yang terjadi tidak menghilangkan nama “air” secara umum, maka air itu masih sah digunakan untuk bersuci. Perubahan sedikit dalam warna atau bau tidak membatalkan kesucian air.
  • Contoh: Air yang berubah sedikit warna atau baunya karena terpapar bunga atau tumbuhan masih dianggap sah untuk wudu, selama masih dianggap sebagai air oleh kebanyakan orang.

3. Mazhab Syafi'i

  • Pandangan Ulama Syafi'i: Mazhab Syafi'i memiliki ketentuan yang cukup ketat. Menurut mereka, air mukhtalith yang bercampur dengan zat mubah dan mengubah salah satu dari tiga sifat air (warna, bau, rasa) secara signifikan, tidak boleh digunakan untuk bersuci. Air tersebut dianggap tidak lagi sebagai air mutlak, dan karena itu tidak sah untuk digunakan dalam wudu atau mandi wajib.
  • Contoh: Air yang bercampur dengan teh atau susu sehingga warna, rasa, atau baunya berubah, tidak sah untuk digunakan bersuci.

4. Mazhab Hanbali

  • Pandangan Ulama Hanbali: Menurut mazhab Hanbali, air mukhtalith yang bercampur dengan zat mubah masih sah digunakan untuk bersuci selama sifat aslinya tidak berubah secara signifikan. Jika perubahan yang terjadi hanya sedikit dan air masih dianggap sebagai air mutlak, maka air tersebut sah untuk digunakan dalam bersuci. Namun, jika campuran tersebut mengubah air secara signifikan, air itu tidak sah digunakan untuk bersuci.
  • Contoh: Air yang tercampur dengan daun atau bunga dalam jumlah yang tidak mengubah sifat dasar air tetap bisa digunakan untuk bersuci.

Kesimpulan Umum:

  • Konsensus Ulama: Secara umum, ulama sepakat bahwa air mukhtalith yang sifatnya berubah signifikan tidak sah digunakan untuk bersuci. Namun, ada perbedaan dalam batasan seberapa besar perubahan yang diizinkan sebelum air tersebut dianggap tidak lagi sebagai air mutlak.
  • Mazhab Syafi'i dan Maliki cenderung lebih ketat, sementara Mazhab Hanafi dan Hanbali lebih fleksibel dalam beberapa hal.

Jadi, penggunaan air mukhtalith sangat tergantung pada perubahan sifat air dan mazhab yang diikuti.

 

Contoh air mukhtalith dalam keseharian

Dalam keseharian, ada beberapa contoh air mukhtalith yang sering kita temui, di mana air tersebut bercampur dengan zat lain yang bukan najis. Berikut adalah beberapa contohnya beserta penjelasannya:

1. Air Teh atau Kopi

  • Contoh: Air yang digunakan untuk menyeduh teh atau kopi.

  • Penjelasan: Air yang telah dicampur dengan daun teh atau bubuk kopi akan berubah warna, rasa, dan baunya. Ini adalah contoh jelas dari air mukhtalith, di mana air tidak lagi bisa disebut sebagai air mutlak karena sifat aslinya sudah berubah. Air seperti ini tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudu atau mandi wajib) karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai air mutlak.

2. Air yang Tercampur dengan Sabun

air sabun

  • Contoh: Air yang digunakan untuk mencuci pakaian atau tangan yang tercampur dengan sabun.
  • Penjelasan: Saat air bercampur dengan sabun, biasanya air akan berbusa dan mungkin sedikit berubah warna atau bau. Jika campuran sabun mengubah sifat air secara signifikan, air ini dianggap sebagai air mukhtalith. Air seperti ini tidak sah digunakan untuk bersuci, namun tetap bisa digunakan untuk keperluan mencuci atau membersihkan sesuatu.

3. Air yang Tercampur dengan Jus Buah

  • Contoh: Air yang dicampur dengan perasan buah, seperti jus jeruk atau jus lemon.
  • Penjelasan: Ketika air dicampur dengan jus buah, rasa dan warna air tersebut akan berubah sesuai dengan jus yang dicampur. Air ini menjadi air mukhtalith karena telah mengalami perubahan yang jelas dalam sifat dasarnya. Air seperti ini tidak bisa digunakan untuk bersuci.

4. Air Bunga Mawar (Air Mawar)

  • Contoh: Air yang dicampur dengan bunga mawar untuk menghasilkan air mawar.
  • Penjelasan: Air yang diinfus dengan bunga mawar akan memiliki aroma dan mungkin sedikit warna dari bunga tersebut. Meskipun air mawar bisa digunakan untuk wangi-wangian atau kosmetik, air ini tidak sah digunakan untuk wudu atau mandi wajib karena bukan lagi air mutlak.

5. Air yang Tercampur dengan Es Batu yang Mengandung Zat Lain



  • Contoh: Air yang tercampur dengan es batu yang terbuat dari air selain air mutlak, misalnya es batu yang dibuat dari jus atau minuman lain.
  • Penjelasan: Jika es batu yang dicampurkan ke dalam air terbuat dari zat selain air mutlak (seperti jus atau minuman berwarna), ketika es tersebut mencair, air tersebut akan berubah sifatnya dan menjadi air mukhtalith. Air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci.

6. Air Berempah atau Air Rebusan

  • Contoh: Air yang direbus dengan rempah-rempah, seperti jahe, kayu manis, atau daun pandan.
  • Penjelasan: Ketika air direbus bersama dengan rempah-rempah, air tersebut akan menyerap rasa, bau, dan warna dari rempah-rempah. Ini menjadikan air tersebut sebagai air mukhtalith, yang tidak sah digunakan untuk bersuci.

7. Air yang Tercampur dengan Tanah atau Lumpur

  • Contoh: Air yang tercampur dengan tanah saat hujan atau saat mengalir melalui area berlumpur.
  • Penjelasan: Jika campuran tanah atau lumpur mengubah warna dan kejernihan air, maka air tersebut menjadi air mukhtalith. Air ini mungkin masih dianggap suci, tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci jika perubahannya signifikan.

8. Air Rebusan Sayur atau Buah

  • Contoh: Air yang digunakan untuk merebus sayur atau buah, seperti air yang digunakan untuk merebus jagung atau kentang.
  • Penjelasan: Setelah digunakan untuk merebus, air tersebut akan berubah rasa dan mungkin warna, tergantung pada jenis sayur atau buah yang direbus. Air seperti ini tidak lagi bisa digunakan untuk bersuci karena sifatnya sudah berubah.














Postingan populer dari blog ini

Macam - Macam Air Untuk Bersuci : Pengertian, Hukum dan Contohnya

Apa Itu Air Musta'mal? Pengertian, Hukum dan Contohnya

Apa Itu Air Muqayyad? Pengertian, Hukum dan Contohnya