Apa Itu Air Mukhtalith? Pengertian, Hukum dan Contohnya
Air Mukhtalith berasal dari kata "mukhtalith," yang berarti "tercampur." Secara terminologi dalam fikih, air mukhtalith merujuk pada air yang bercampur dengan zat lain (selain benda najis), yang mengubah sifat asli air tersebut (warna, rasa, atau baunya) secara signifikan. Artikel ini membahas tentang macam-macam air untuk bersuci yang salah satunya yakni air mukhtalith
Pengertian Air Mukhtalith
Ada beberapa poin penting mengenai air mukhtalith dalam
konteks fikih:
1. Definisi Air Mukhtalith
Air yang bercampur dengan zat yang mubah (halal dan bukan
benda najis) dan zat tersebut mengubah sifat air asli, sehingga air tidak lagi
bisa disebut sebagai air mutlak (air yang masih murni).
2. Contoh Air Mukhtalith
- Air
yang bercampur dengan susu, teh, kopi, atau daun-daunan dalam jumlah yang
signifikan sehingga mengubah warna, bau, atau rasa air.
- Air
yang terkena bahan-bahan seperti bunga, kapur, tanah liat, atau
bahan-bahan lain yang bisa mengubah salah satu dari tiga sifat tersebut.
3. Hukum Air Mukhtalith
Hukum air mukhtalith tergantung pada kadar campurannya:
- Jika
air tetap pada sifat aslinya (warna, bau, rasa air tidak berubah secara
signifikan): Air masih dianggap suci dan menyucikan, serta tetap dapat
digunakan untuk bersuci (wudu atau mandi).
- Jika
salah satu sifat air berubah secara signifikan: Air tersebut tidak
lagi dianggap sebagai air mutlak, sehingga tidak bisa digunakan untuk
bersuci (wudu atau mandi), tetapi air ini tetap suci dan tidak najis.
4. Perbedaan dengan Air Mutanajis
- Air
mukhtalith bercampur dengan zat mubah yang bukan benda najis dan tidak
menjadikan air tersebut najis. Namun, air ini bisa kehilangan kemampuannya
untuk menyucikan.
- Air
mutanajis bercampur dengan benda najis, sehingga air tersebut menjadi
najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.
5. Penggunaan dalam Bersuci
Dalam bersuci, air yang digunakan haruslah air mutlak
(air yang tidak terkontaminasi atau tercampur dengan zat yang mengubah sifat
air). Jika air mukhtalith sudah berubah dari sifat aslinya, maka air tersebut
tidak sah digunakan untuk bersuci.
6. Kapan Air Mukhtalith Bisa Digunakan?
Air mukhtalith bisa digunakan dalam kondisi tertentu selain
bersuci, misalnya untuk membersihkan benda atau penggunaan umum yang tidak
memerlukan kesucian air mutlak.
Secara singkat, air mukhtalith masih suci tetapi tidak lagi
bisa digunakan untuk bersuci jika sifatnya telah berubah signifikan.
Hukum Air Mukhtalith Berdasarkan Madzab dalam islam
Hukum air mukhtalith dalam fikih Islam bervariasi berdasarkan pendapat para ulama dari berbagai mazhab. Masing-masing mazhab memiliki kriteria dan pertimbangan tertentu dalam menentukan apakah air mukhtalith masih bisa digunakan untuk bersuci atau tidak.
Berikut adalah
penjelasan hukum air mukhtalith menurut pandangan ulama dari empat mazhab utama
dalam Islam:
1. Mazhab Hanafi
- Pandangan
Ulama Hanafi: Menurut mazhab Hanafi, air mukhtalith yang masih bisa
disebut sebagai air mutlak dapat digunakan untuk bersuci. Jika air
tersebut bercampur dengan zat mubah tetapi tidak mengubah salah satu dari
tiga sifat air (warna, bau, rasa), air tersebut tetap suci dan menyucikan.
Namun, jika campuran tersebut mengubah sifat air secara signifikan
sehingga tidak lagi bisa disebut air mutlak, maka air tersebut tidak sah
untuk bersuci.
- Contoh:
Air yang bercampur dengan kapur atau bunga dalam jumlah kecil yang tidak
mengubah sifat aslinya masih bisa digunakan untuk wudu atau mandi.
2. Mazhab Maliki
- Pandangan
Ulama Maliki: Dalam mazhab Maliki, air mukhtalith yang tercampur
dengan zat lain masih bisa digunakan untuk bersuci selama zat yang
bercampur tersebut tidak mengubah sifat air secara drastis. Jika perubahan
yang terjadi tidak menghilangkan nama “air” secara umum, maka air itu
masih sah digunakan untuk bersuci. Perubahan sedikit dalam warna atau bau
tidak membatalkan kesucian air.
- Contoh:
Air yang berubah sedikit warna atau baunya karena terpapar bunga atau
tumbuhan masih dianggap sah untuk wudu, selama masih dianggap sebagai air
oleh kebanyakan orang.
3. Mazhab Syafi'i
- Pandangan
Ulama Syafi'i: Mazhab Syafi'i memiliki ketentuan yang cukup ketat.
Menurut mereka, air mukhtalith yang bercampur dengan zat mubah dan
mengubah salah satu dari tiga sifat air (warna, bau, rasa) secara
signifikan, tidak boleh digunakan untuk bersuci. Air tersebut dianggap
tidak lagi sebagai air mutlak, dan karena itu tidak sah untuk digunakan
dalam wudu atau mandi wajib.
- Contoh:
Air yang bercampur dengan teh atau susu sehingga warna, rasa, atau baunya
berubah, tidak sah untuk digunakan bersuci.
4. Mazhab Hanbali
- Pandangan
Ulama Hanbali: Menurut mazhab Hanbali, air mukhtalith yang bercampur
dengan zat mubah masih sah digunakan untuk bersuci selama sifat aslinya
tidak berubah secara signifikan. Jika perubahan yang terjadi hanya sedikit
dan air masih dianggap sebagai air mutlak, maka air tersebut sah untuk
digunakan dalam bersuci. Namun, jika campuran tersebut mengubah air secara
signifikan, air itu tidak sah digunakan untuk bersuci.
- Contoh:
Air yang tercampur dengan daun atau bunga dalam jumlah yang tidak mengubah
sifat dasar air tetap bisa digunakan untuk bersuci.
Kesimpulan Umum:
- Konsensus
Ulama: Secara umum, ulama sepakat bahwa air mukhtalith yang sifatnya
berubah signifikan tidak sah digunakan untuk bersuci. Namun, ada perbedaan
dalam batasan seberapa besar perubahan yang diizinkan sebelum air tersebut
dianggap tidak lagi sebagai air mutlak.
- Mazhab
Syafi'i dan Maliki cenderung lebih ketat, sementara Mazhab Hanafi
dan Hanbali lebih fleksibel dalam beberapa hal.
Jadi, penggunaan air mukhtalith sangat tergantung pada
perubahan sifat air dan mazhab yang diikuti.
Contoh air mukhtalith dalam keseharian
Dalam keseharian, ada beberapa contoh air mukhtalith yang
sering kita temui, di mana air tersebut bercampur dengan zat lain yang bukan
najis. Berikut adalah beberapa contohnya beserta penjelasannya:
1. Air Teh atau Kopi
- Contoh: Air yang digunakan untuk menyeduh teh atau kopi.
- Penjelasan:
Air yang telah dicampur dengan daun teh atau bubuk kopi akan berubah
warna, rasa, dan baunya. Ini adalah contoh jelas dari air mukhtalith, di
mana air tidak lagi bisa disebut sebagai air mutlak karena sifat aslinya
sudah berubah. Air seperti ini tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudu
atau mandi wajib) karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai air mutlak.
2. Air yang Tercampur dengan Sabun
- Contoh:
Air yang digunakan untuk mencuci pakaian atau tangan yang tercampur dengan
sabun.
- Penjelasan:
Saat air bercampur dengan sabun, biasanya air akan berbusa dan mungkin
sedikit berubah warna atau bau. Jika campuran sabun mengubah sifat air
secara signifikan, air ini dianggap sebagai air mukhtalith. Air seperti
ini tidak sah digunakan untuk bersuci, namun tetap bisa digunakan untuk
keperluan mencuci atau membersihkan sesuatu.
3. Air yang Tercampur dengan Jus Buah
- Contoh:
Air yang dicampur dengan perasan buah, seperti jus jeruk atau jus lemon.
- Penjelasan:
Ketika air dicampur dengan jus buah, rasa dan warna air tersebut akan
berubah sesuai dengan jus yang dicampur. Air ini menjadi air mukhtalith
karena telah mengalami perubahan yang jelas dalam sifat dasarnya. Air
seperti ini tidak bisa digunakan untuk bersuci.
4. Air Bunga Mawar (Air Mawar)
- Contoh:
Air yang dicampur dengan bunga mawar untuk menghasilkan air mawar.
- Penjelasan:
Air yang diinfus dengan bunga mawar akan memiliki aroma dan mungkin
sedikit warna dari bunga tersebut. Meskipun air mawar bisa digunakan untuk
wangi-wangian atau kosmetik, air ini tidak sah digunakan untuk wudu atau
mandi wajib karena bukan lagi air mutlak.
5. Air yang Tercampur dengan Es Batu yang Mengandung Zat
Lain
- Contoh:
Air yang tercampur dengan es batu yang terbuat dari air selain air mutlak,
misalnya es batu yang dibuat dari jus atau minuman lain.
- Penjelasan:
Jika es batu yang dicampurkan ke dalam air terbuat dari zat selain air
mutlak (seperti jus atau minuman berwarna), ketika es tersebut mencair,
air tersebut akan berubah sifatnya dan menjadi air mukhtalith. Air ini
tidak bisa digunakan untuk bersuci.
6. Air Berempah atau Air Rebusan
- Contoh:
Air yang direbus dengan rempah-rempah, seperti jahe, kayu manis, atau daun
pandan.
- Penjelasan:
Ketika air direbus bersama dengan rempah-rempah, air tersebut akan
menyerap rasa, bau, dan warna dari rempah-rempah. Ini menjadikan air
tersebut sebagai air mukhtalith, yang tidak sah digunakan untuk bersuci.
7. Air yang Tercampur dengan Tanah atau Lumpur
- Contoh:
Air yang tercampur dengan tanah saat hujan atau saat mengalir melalui area
berlumpur.
- Penjelasan:
Jika campuran tanah atau lumpur mengubah warna dan kejernihan air, maka
air tersebut menjadi air mukhtalith. Air ini mungkin masih dianggap suci,
tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci jika perubahannya signifikan.
8. Air Rebusan Sayur atau Buah
- Contoh:
Air yang digunakan untuk merebus sayur atau buah, seperti air yang
digunakan untuk merebus jagung atau kentang.
- Penjelasan: Setelah digunakan untuk merebus, air tersebut akan berubah rasa dan mungkin warna, tergantung pada jenis sayur atau buah yang direbus. Air seperti ini tidak lagi bisa digunakan untuk bersuci karena sifatnya sudah berubah.